Menanggapi pertanyaan calon mitra tentang HALAL atau HARAM Bisnis
Milagros
Mari kita simak >> open book “Al-Masailul FiQhiyah
Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer karya Saifuddin
Mujtaba”
Hukum Bisnis Multi Level Marketing
Pandangan Islam tentang sistem Multi Level Marketing (MLM)
apakah dapat dibenarkan atau tidak???
Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
memfatwakan bahwa sistem perdagangan MLM diperbolehkan syariat Islam dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
- Transaksi (akad) antara pihal penjual (al bai’) dan pembeli (al musytari) dilkukan atas suka sama suka (an taradhin) dan tidak ada paksaan.
- Barang yang dijual perbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).
- Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar.
Untuk
menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, karena ada beberapa
kriteria yang bisa dipakai sebagai tolak ukurnya. Tidak bisa begitu saja
memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena spesifikasi setiap perusahaan MLM bisa berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa
dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini :
- RIBA (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
MILAGROS
memberikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan
dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen. Bahkan sisa keuntungan
perusahaan MILAGROS yang sudah dibagikan kepada para membernya, dibagikan kepada kaum
duafa, anak yatim piatu, pondok-pondok pesantren dan panti asuhan. Jadi sudah jelas bahwa Milagros bukan RIBA.
- Ghoror (Kontrak yang tidak lengkap dan tidak jelas)
- Penipuan (Tadlis/Ghisy)
MILAGROS memang merupakan perusahaan yang masih relatif muda (belum berumur 17 tahun) namun semenjak berdirinya hingga sekarang, MILAGROS selalu menepati janji dan komitmennya, baik dari segi bagi hasil maupun kualitas produknya. Bahkan produk MILAGROS sudah masuk dalam Jurnal Kedokteran Indonesia MEDIKA No. 02, Tahun ke XLII, Februari 2016, juga sudah terdaftar di BPOM RI No. MD 2652 1000 1099, Juga sudah mendapat sertifakasi dari lembaga terkait dengan No. SNI 01-3553-2006.
Tidak hanya itu, MILAGROS juga sudah mendapat Sertifikasi HALAL dari MUI, serta ISO 9001. Hal ini membuktikan bahwa MIlagros terbukti LEGAL dapat TERPERCAYA (bukan penipuan).
- Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
Untuk indikasi haram yang satu ini, jelas MILAGROS tidak termasuk kategori ini. Produk MILAGROS legal untuk dipasarkan, dan bonus atau komisi yang diperoleh berdasarkan omset penjualan, tidak bisa ongkang-ongkang dapat duit, bahkan sekalipun lebih dulu bergabung sebagai member, jika hanya diam saja (tidak melakukan penjualan) maka pasti akan terlampaui oleh orang yang baru bergabung belakangan yang mau serius dan bekerja keras. MILAGROS juga bukan untung untungan, tetapi perdagangan (dagang)
Di meraih kesuksesan di bisnis MILAGROS tidak harus mengalahkan orang lain, bahkan di MILAGROS untuk sukses harus mensukseskan orang lain. Jadi MILAGROS bukan perjudian dan tidak sedikitpun mengandung unsur judi atau spekulasi.
- Kezaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Di MILAGROS bukan siapa yang duluan bergabung, tetapi siapa yang bekerja keras yang akan memperoleh hasil lebih besar (sukses) Sistemnya sekalipun sederhana namun terlihat jelas bahwa yang bekerja keras itu yang mendapat imbalan atau hasil lebih besar. Kalo sekarang ada orang yang sudah berpenghasilan puluhan juta bahkan ratusan juta per minggu, itu merupakan kerja keras 2 atau 3 tahun yang lalu dimana trust masyarakat terhadap produk masih rendah karena yang mencoba produk belum banyak, belanja produk masih harus berkendara ratusan kilometer, suport sistem belum ada, dll. Itu semua dilalui 2 atau 3 tahun yang lalu, maka wajar bila sekarang orang tersebut menikmati hasil jerih payahnya.
Yang terpenting, orang menjalankan bisnis MILAGROS itu bukan paksaan. Tetapi setiap orang yang belanja 1 dus milagros, itu gratis kartu anggota, mau dijalankan sebagai peluang bisnis, monggo, hanya sebagai konsumen juga monggo, kalo mau dikasihkan ke orang lain (amal) juga silahkan. Tak ada paksaan sedikitpun. Jadi bisnis MILAGROS jelas-jelas bukan Kezaliman atau Eksploitatif (Dzulm).
- Barang/Jasa yang dijual berunsur atau mengandung hal yang haram
Sesuai dengan yang sudah dibahas disini, produk MILAGROS adalah AIR MINERAL yang bersumber dari mata air di Sukabumi Jawa Barat. Kalo boleh disebut MILAGROS adalah AIR ZAM-ZAM nya Indonesia.
Jadi Insya Allah produk MILAGROS tidak haram karena MILAGROS adalah air mineral alami yang sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh manusia. Berikut kandungan dan manfaat positif air Milagros :
Manfaat utama air Milagros :
1. MEMBERSIHKAN
ANTI OKSIDANT -350 MV yang terkandung dalam
air Milagros berfungsi untuk memberihkan racun kimia yang mengendap dalam tubuh
secara maksimal. 1 botol milagros setara dengan mengkonsusi 240 gram bayaam,
100 gram brokoli, 2 buah jeruk, 4 buah apel, 2 buah kiwi dan 1 gelas teh hijau
organik.
2. MENGATUR
SUPER STABLE 9,8 PH ALKALINE mampu mengatur
ulang fungsi organ tubuh menjadi lebih optimal. Sifat BASA air Milagros mampu
mencegah pertumbuhan SEL KANKER dalam tubuh. Pasien penderita Kanker/Tumor
insyaallah dapat disembuhkan melalui terapi Air Milagros.
3. MENAMBAH
POWERFUL SCALAR ENERGY yang terkandung
dalam air Milagros mampu mengembalikan stamina dan vitalitas tubuh 100%
optimal. Sehingga dapat meregenerasi sel dalam tubuh secara maksimal akibat
polahidup yang tidak sehat.
4. MENGIKAT MINYAK
Molekul air yang lebih halus pada air
Milagros mampu mengikat minyak dalam tubuh, sehingga dapat memaksimalkan
kinerja organ tubuh dan hal ini membuktikan bahwa Milagros dapat membantu
proses penyembuhan untuk pasien penderita penyakit kolesterol tinggi, Jantung
dan Stoke.
Alhamdulillah..jadi gak bimbang lagi kan untuk menjalankan bisnis Milagros..
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai topik pembahasan...